Rabu, 14 Maret 2012

Kebijakan Pendidikan Islam Eksistensi Pondok Pesantren sebagai Lembaga Pendidikan Islam


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Berdasarkan tinjauan sosial-kultural, terlihat bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang beragama dan percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia sangat dipengaruhi dan diwarnai oleh nilai-nilai agama sehingga kehidupan beragama tidak dapat dipisahkan dari kehidupan bangsa Indoensia.
Sebagai negara yang berdasarkan agama, pendidikan agama (Baca: Pesantren dan Madrasah) tidak dapat diabaikan dalam penyelenggaraan pendidikan nasional. Umat beragama serta lembaga-lembaga keagamaan di Indonesia merupakan potensi besar dan sebagai modal dasar dalam pembangunan mental spritual bangsa dan merupakan potensi nasional untuk pembangunan fisik materiil bangsa Indonesia. Hal ini sesuai dengan tujuan pembangunan nasional, yaitu pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu agama tidak boleh dipisahkan dengan penyelenggaraan pendidikan nasional Indonesia.
Keberhasilan pembangunan harus ditunjang dengan pendidikan dan pengajaran agama. Dengan pendidikan dan pengajaran agama, warga negara akan memperoleh pendidikan moral dan budi pekerti yang akan membentuk bangsa Indonesia menjadi warga negara yang bermoral, bertanggung jawab dan tahu nilai-nilai luhur yang dijunjung tinggi bangsa Indonesia. Dengan modal jiwa yang bersih, beriman dan bertakwa serta berbudi luhur, maka pembangunan Indonesia dapat berjalan dengan sukses dan lancar.
Dalam perjalanan sejarahnya penddidikan agama semakin menempati posisi penting, hal ini dapat terlihat dari kebijakan pendidikan pemerintah dari satu era ke era berikutnya semakin menguatkan peran dan fungsi pendidikan agama dalam pembangunan nasional.
Kebijakan pemerintah tersebut dapat dilihat dari ditetapkannya Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagai hasil revisi UU Sisdiknas No. 02 Tahun 1989. Pemerintah juga telah menetapkan UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, selanjutnya menetapkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan.[1]
Dengan penetapan dan penerapan Undang-undang dan peraturan tersebut, maka diharapkan  output pendidikan dapat mencapai tujuan pendidikan itu sendiri dan tujuan pembangunan nasional lebih lanjut.
Salah satu lembaga pendidikan yang turut mengalami perubahan dengan adanya perubahan kebijakan pemerintah adalah Pondok Pesantren. Dari segi historisnya pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan tertua di Indonesia. Pendidikan agama Islam pada saat itu mulanya berbasis di pesantren sebagai tempat pembinaan umat.[2]
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, maka penulis memberikan rumusan masalah dalam tulisan ini sebagai berikut:
1.      Bagaimana eksistensi pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam di Indonesia?
2.      Bagaimana latar belakang lahirnya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional?
3.      Bagaimana posisi pesantren dalam sistem pendidikan nasional?
C.    Tujuan Penulisan
Yang menjadi tujuan penulisan makalah ini adalah:
1.      Untuk mengetahui eksitensi pondok pesantren sebagai lembaga Pendidikan Islam di Indonesia.
2.      Untuk mengetahui latar belakang lahirnya UU Sistem Pendidikan Nasional, dan
3.      Untuk mengetahui posisi pesantren dalam Sistem Pendidikan Nasional.






BAB II
PEMBAHASAN
A.    Eksistensi Pondok Pesantren Sebagai Lembaga Pendidikan Islam
Berbicara tentang pondok pesantren, tidak bisa terlepas dari sejarah masuknya Islam di Jawa. Salah satu upaya penyebaran agama Islam kepada masyarakat Jawa adalah melalui jalur pendidikan. Lembaga pendidikan Islam yang didirikan pada masa awal penyebaran Islam merupakan prototype dari sistem pendidikan pesantren. Pendidikan Islam pada waktu itu difokuskan pada ajaran-ajaran Islam yang terdapat dalam al-Qur’an, Hadits maupun yang telah dikupas oleh ulama-ulama salaf seperti yang tertuang dalam kitab-kitab klasik.[3]
Di Jawa pada awal penyebaran Islam murid-murid mendatangi pusat-pusat keilmuan yang memiliki ulama berpengaruh. Kajian literatur tentang sejarah Islam di Jawa juga menunjukkan bahwa sistem pendidikan tradisional adalah berangkat dari pola pengajaran yang sangat sederhana dari sejak semula timbulnya yakni pola pengajaran sorogan, bandongan atau wetanon,[4] dalam mengkaji kitab-kitab agama yang ditulis ulama salaf. Pada awalnya diseluruh pusat pendidikan Islam langgar, mesjid atau rumah sang guru menggunakan sistem tersebut, dimana murid-murid duduk dilantai, menghadap sang guru dan belajar mengaji. Waktu mengajar biasanya diberikan pada malam hari. Tempat-tempat pendidikan Islam non formal seperti inilah yang menjadi “embrio terbentuknya sistem pendidikan pondok pesantren.”[5] Pelembagaan pesantren sebagai pelaksana pendidikan bagi umat Islam diperkirakan muncul pada abad ke-13 dan mencapai perkembangan yang optimal pada abad ke-18.[6]
Gairah umat Islam mendalami ajaran agamanya terus meningkat kemudian disusul dengan adanya pelancongan (baca : Rihlah ilmiah) sebagai lulusan pesantren melanjutkan pendidikan ke beberapa pusat kajian Islam di Timur Tengah.[7] Sekaligus mereka menjadi pemrakarsa pendirian-pendirian madrasah-madrasah di Indonesia.
Pada dasarnya eksistensi dan perkembangan pendidikan Islam di Indonesia berasal dari proses interaksi misi Islam dengan tiga kondisi. Pertama interaksi Islam dengan budaya lokal -pra Islam- telah melahirkan pesantren. Meskipun pandangan ini masih kontraversial, tetapi pelembagaan pesantren bagaimanapun tidak bisa dilepaskan dari proses akulturasi Islam dalam konteks budaya asli (indigenous). Kedua,  interaksi misi pendidikan Islam dengan tradisi timur tengah modern telah melahirkan lembaga madrasah. Dan ketiga interaksi Islam dengan politik Hindia Belanda telah membuahkan lembaga Sekolah Islam.[8]
Pada masa-masa awal kemerdekaan, Indonesia mengembangkan lembaga pendidikan sekolah sebagai mainstraim sistem pendidikan nasional. Hal ini dilakukan agaknya karena untuk memudahkan pengelolaan pendidikan yang diwariskan oleh pemerintahan Hindia Belanda. Dengan demikian, pergumulan antara sistem pendidikan nasional dengan sistem pendidikan Islam pun terus berlangsung. Melalui proses yang panjang dan seringkali melibatkan ketegangan politik antara eksponen yang berbeda pandangan, kecenderungan untuk mensintesikan dua kutub pendidikan “nasional” dan pendidikan Islam tampaknya semakin terbukti. Perkembangan ini tercermin pada saat ditetapkannya UU No. 2 Tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional. Selanjutnya UU ini mengalamai penyempurnaan dengan penetapan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta diikuti dengan penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan penetapan Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan.
Dengan perkembangan di atas, posisi pendidikan Islam dalam sistem pendidikan nasional dapat diidentifikasi sedikitnya kedalam tiga pengertian. Pertama, pendidikan adalah lembaga-lembaga pendidikan keagamaan seperti pesantren, pengajian dan madrasah diniyah. Kedua, Pendidikan Islam adalah muatan atau materi pendidikan agama Islam dalam kurikulum pendidikan nasional. Ketiga, Pendidikan Islam merupakan ciri khas dari lembaga pendidikan sekolah diselenggarakan oleh Departemen Agama dalam bentuk madrasah dan oleh organisasi serta yayasan keagamaan Islam dalam bentuk sekolah-sekolah Islam.[9]
Berdasarkan gambaran  tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa sejak munculnya pondok pesantren terus mengalami perubahan dan pembaharuan, sehingga menjadi salah satu ciri dari pendidikan Islam. Pendidikan Islam baik secara kelembagaan maupun dari segi muatan kurikulumnya yang selanjutnya disintesiskan dengan sistem pendidikan nasional.
B.     Latar Belakang Lahirnya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional
Sebagaimana diketahui pendidikan yang berkembang menjelang kemerdekaan dalam bentuk dikotomi, dengan menonjolkan sekolah umum yang bercorak sekuler dan tersisihnya sekolah-sekolah yang bercorak agama. Dualisme sistem pendidikan tersebut melahirkan dua perbedaan pandangan politik. Dalam upaya mewujudkan satu sistem pendidikan nasional sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD 1945, maka diadakanlah UU No. 4 Tahun 1950 yang mengatur dasar-dasar pendidikan dan pengajaran diwilayah RIS, UU No. 12 Tahun 1954 tentang pernyataan berlakunya pendidikan nasional dalam NKRI
Dalam perkembangan selanjutnya untuk mengakomodasi amanat UUD 1945 tentang sistem pendidikan yang berlaku di Indonesia maka ditetapkanlah UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang dijabarkan dalam penetapan Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan.
C.    Posisi Pondok Pesantren dalam sistem Pendidikan Nasional.
Pendidikan pondok pesantren sebagai bahagian dari pendidikan nasional di Indonesia memiliki dasar yang cukup kuat, dasar tersebut diantaranya dasar social psychologist maupun dasar yuridis Formal[10] Kedua dasar ini dapat dikemukakan sebagai berikut:
1.      Dasar Social Psychologist
Semua manusia di dalam hidupnya selalu membutuhkan adanya pegangan hidup yang disebut agama, yakni adanya perasaan yang mengakui adanya dzat yang Maha Kuasa, tempat manusia berlindung. Oleh karenanya manusia berusaha untuk mendekatkan diri pada Tuhan dalam rangka mengabdi kepada-Nya. Dalam hal ini umat muslim membutuhkan pendidikan agama Islam agar dapat mengarahkan fitrahnya kepada jalan yang benar, sehingga mereka dapat mengabdi dan beribadah secara benar pula.
2.      Dasar Yuridis / Hukum
Pelaksanaan pendidikan pondok pesantren sebagai bahagian dari pendidikan Islam di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan yang secara langsung mupun tidak, dapat dijadikan pegangan dalam melaksanakan pendidikan dilembaga-lembaga formal. Adapun dasar yuridis dalam pelaksanaan pendidikan tersebut adalah: dasar Ideal yakni falsafah negara yaitu Pancasila, sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung pengertian bahwa bangsa Indonesia memiliki kepercayaan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan untuk merealisasikan hal tersebut maka diperlukan pendidikan agama, baik muatan materi pendidikannya maupun lembaga pendidikan keagamaan itu sendiri termasuk pondok pesantren. Tanpa pelaksanaan pendidikan agama maka ketakwaan kepada Tuhan sulit untuk terwujud.
Disamping itu dasar pelaksanaan pendidikan agama di Indonesia adalah UUD 1945 pasal 29 ayat 1 dan 2 berbunyi: Negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa, Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.[11] Oleh karenanya dalam hal ini pendidikan agama adalah hal yang urgent untuk diselenggarakan dalam rangka melaksanakan ibadah dan kewajiban agama lainnya.
Berbagai peraturan perundang-undangan lainnya mulai dari UU No. 4/1950 jo, No. 12/1954 dan peraturan pelaksanaannya oleh Menteri PP dan Kebudayaan tentang pelaksanaan pendidikan agama di sekolah rakyat (dasar) Negeri, di samping berbagai peraturan yang mengatur lembaga-lembaga pendidikan Islam (Madrasah dan Pondok Pesantren disemua jenjang) melalui SKB tiga menteri tahun 1975
Selanjutnya dijelaskan pula bahwa Undang-Undang Sistem pendidikan Nasional No. 2 Tahun 1989, merupakan wadah formal terintegrasinya pendidikan Islam dalam sistem pendidikan nasional. Beberapa pasal yang dapat dijadikan dasar sebagai pelaksanaan pendidikan Islam termasuk didalamnya pondok pesantren adalah:
1.      Pasal 1 ayat 2 dijelaskan bahwa pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. Tidak bisa dipungkiri bahwa pondok pesantren merupakan warisan budaya bangsa yang berakar masyarakat Indonesia. Oleh karena itu pendidikan pondok pesantren merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional
2.      Pasal 4 diungkapkan tentang tujuan pendidikan nasional, yakni unutk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indoensia seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan bertkawa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesahatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggungjawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Nilai-nilai dan aspek tujuan pendidikan nasional sepenuhnya adalah nilai-nilai ajaran Islam yang dapat ditransformasikan dalam pendidikan dipondok pesantren.
3.      Pasal 11 ayat 1 disebutkan bahwa jenis pendidikan yang termasuk jalur pendidikan sekolah, terdiri atas pendidikan umum, kejuruan, PLB, kedinasan, keagamaan, akademik dan profesional. Penjelasan pasal 6 tentang pendidikan keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran agama yang bersangkutan
4.      Pasal 39 ayat 2 dinyatakan, isi kurikulum setiap jenis dan jalur serta jenjang pendidikan wajib memuat pendidikan Pancasila, pendidikan Agama dan pendidikan kewarganegaraan. Sehubungan dengan hal tersebut pendidikan pondok pesantren merupakan bagian dasar dan inti dari kurikulum nasional, dengan demikian juga merupakan perpaduan dalam sistem pendidikan nasional.
5.      Pasal 47 ayat dinyatakan bahwa cirikhas suatu pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat tetap diindahkan. Artinya satuan-satuan pendidikan Islam baik yang berada pada jalur sekolah maupun luar sekolah akan tetap tumbuh dan berkembang secara terarah dan terpadu dalam sistem pendidikan nasional.
Gerakan reformasi tahun 1998 juga menuntut adanya reformasi dalam bidang pendidikan. Tuntutan reformasi tersebut dipenuhi oleh DPR bersama Pemerintah untuk penyempurnaan dari Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 2 Tahun 1989, maka ditetapkanlah UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 pada tanggal 11 Juni 2003.[12]
Adapun  posisi pondok pesantren sebagai pendidikan keagamaan dalam UU  No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional antara lain ssebagai berikut:
1.      Pasal 1 ayat 1 Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spritual, keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
2.      Pasal 1 ayat 2 Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
3.      Pasal 1 ayat 16 Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berbasis agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh dan untuk masyarakat
Pada pasal 1 ayat 1 dan 2 dan 16 diatas sangat jelas bahwa pendidikan, pendidikan nasional dan pendidikan berbasis masyarakat berakar dan bersumber pada pengembangan agama yang kesemuanya menjadi tradisi dan kebudayan dalam pondok pesantren yang merupakan pendidikan berbasis masyarakat.
4.      Pasal 3 Tujuan Pendidikan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Tujuan ini dapat tercapai melaui pendidikan kegamaan yang maksimal, maka pondok pesantren menjadi salah satu lembaga pendidikan yang dapat mempercepat dan mempermudah pencapaian tujuan yang dimaksud.
5.      Pasal 17 dan 18 tentang pendidikan dasar dan menengah mengatur tentang lembaga pendidikan termasuk Madrasah dalam setiap jenjang.
Pelaksanaan pendidikan dengan menggunakan jenjang pendidikan dalam bentuk madrasah banyak pula diselenggarakan oleh pesantren.
6.      Pasal 30, khusus menyangkut pendidikan keagamaan yang terdiri dari 5 ayat dan salah satu ayatnya yaitu ayat 4 secara eksplisit menyebutkan lembaga pesantren sebagai bahagian dari pendidikan nasional yaitu: Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera dan bentuk lain yang sejenis.
7.      Pasal 36 tentang kurikulum, dimana dasar penyusunan kurikulum pada ayat 3 pasal 36 poin a) harus memperhatikan peningkatan iman dan takwa serta poin h) agama.
8.      Pasal 37 tentang muatan atau isi kurikulum yang wajib memuat pendidikan agama. Penjelasan pasal tersebut dalam tambahan lembaran negara RI dinyatakan bahwa pendidikan agama dimaksudkan untuk membantu peserta didik menjadi manusia yang beriman, dan betakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berkhlak mulia.[13]
Dengan dinyatakannya pendidikan keagamaan secara umum dan pendidikan pesantren secara khusus dalam UU sisdiknas tersebut, maka sangat jelas bahwa pendidikan pondok pesantren adalah sangat urgent serta bahagian integral dari sistem pendidikan nasional.
















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Berdasarkan pemaparan tersebut di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa:
1.      Pondok pesantren adalah merupakan  lembaga pendidikan yang muncul sejak masuknya Islam ke Indonesia sekitar abad ke-13, mengalami perkembangan yang signifikan pada abad ke-18 dan tetap eksist sampai sekarang.
2.      Munculnya Sistem Pendidikan nasional dilatar belakangi oleh adanya dualisme pandangan pendidikan yang berbeda pasca kemerdekaan, sehingga dianggap penting untuk membangun sebuah sistem pendidikan nasional untuk mengakomodir perbedaan pandangan tersebut.
3.      Posisi pondok pesantren dalam Sistem pendidikan nasional diatur oleh kebijakan pemerintah baik dalam UU Sistem Pendidikan Nasional No. 2 Tahun 1989, UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 serta melalui peraturan pemerintah.
B.     Saran-saran
Pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan tradisional telah memainkan peran yang cukup penting dalam kerangka pembangunan nasional, sehingga bagi umat Islam tidak boleh melupakan jasa-jasa pesantren setidaknya belajar memahami perjuangan pesantren tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Arifin, Anwar, Memahami Paradigma Baru Pendidikan Nasional Dalam UU Sisdiknas Cet. III, Jakarta : Ditjen Kelembagaan Agama Islam Depag, 2003
Asrohah, Hanun, Sejarah Pendidikan Islam, Cet II,  Jakarta : Logos Wacana Ilmu, 2001
Azra, Azyumardi, Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara abad XVII & XVIII Akar Pembaruan Islam di Indonesia, Cet. 1, Jakarta : Kencana, 2004
Departemen Agama, Himpunan Peraturan Perundang-undangan Sistem Pendidikan Nasional, Jakarta : Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, 1992

Haedari, Amin, dan Hanif, Abdullah, Masa Depan Pesantren Dalam Tantangan Modernitas dan Tantangan Kompleksitas Global, Cet. 1, Jakarta : IRD Pres, 2004
Jajat, Burhanuddin, Mencetak Muslim Modern:Peta Pendidikan Islam di Indonesia, edisi 1, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2006
Mochtar, Arfandi, Membedah Diskursus Pendidikan Islam, Ciputat : Kalimah, 2001
Mukhtar, Maksum, Madrasah Sejarah dan Perkembangannya, Cet. III, Jakarta : Logos Wacana Ilmu, 2001
Nata , Abuddin, Kapita Selekta Pendidikan Islam, Bandung : Angkasa, 2003

Rahim, Husni, Arab Baru Pendidikan Islam di Indonesia, Cet.I, Jakarta : Logos Ilmu, 2001
Redaksi Kawan Pustaka, UUD 1945 & Perubahannya, Cet. 1, Jakarta: Kawan Pustaka, 2004
Wahid, Abdurrahman, Menggerakkan Tradisi Esai-Esai Pesantren, Cet I, Yogyakarta : LKIS, 2001

Zarkasyi, Abdullah Syukri, Gontor dan Pembaharuan Pendidikan Pesantren, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2005


[1] Departemen Agama, Himpunan Peraturan Perundang-undangan Sistem Pendidikan Nasional, (Jakarta:Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, 1992) h. 230-234
[2] Abdurrahman Wahid, Menggerakkan Tradisi Esai-Esai Pesantren, (Cet I, Yogyakarta:LKIS, 2001), h.55
[3]Abdullah Syukri Zarkasyi, Gontor dan Pembaharuan Pendidikan Pesantren, (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2005), h.57
[4] Istilah Sorogan dan badongan atau wetanon,berasal dari bahasa Jawa dan mempunyai perbedaan dari segi arti. Hal ini dapat dilacak dari kedua pengertian istilah tersebut yaitu; kata sorogan berarti “sodoran atau yang disodorkan”, maksudnya suatu sistem belajar secara individual dimana seorang santri berhadapan seorang guru (privatisasi), terjadi interaksi aling mengenal diantara keduanya, sedangkan kata bendongan atau wetanon sering disebut dengan halaqah, dimana dalam pengajian, kitab yang dibaca oleh kiai hanya satu, sedangkan para santrinya membawa kitab yang sama, lalu santri mendengarkan dan menyimak bacaan kiai lihat Amin Haedari, di sadur dari buku Abdurrahman Mas’ud dalam Dinamika pesantren dan Madrasah, h.5
[5]Abdullah Syukri Zarkasyi, op., cit., h. 58
[6]Abuddin Nata, Kapita Selekta Pendidikan Islam, (Bandung:Angkasa, 2003), h. 97-98 
[7]Azyumardi Azra, Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara abad XVII & XVIII Akar Pembaruan Islam di Indonesia, (Cet. 1, Jakarta : Kencana, 2004) h. xviii
[8]Abuddin Nata, loc.cit. Lebih jelas dapat pula di baca dalam buku abdullah Syukri zarkasyi, Gontor dan Pembaharuan Pendidikan Pesantren h. 63-64
[9] Husni Rahim, Arab Baru Pendidikan Islam di Indonesia, (Cet.I, Jakarta : Logos Ilmu, 2001) h. 6
[10]Abuddin Nata, op., cit., h. 61
[11] Redaksi Kawan Pustaka, UUD 1945 & Perubahannya, (Cet. 1, Jakarta: Kawan Pustaka, 2004), h.31
[12] Anwar Arifin, Memahami Paradigma Baru Pendidikan Nasional Dalam UU Sisdiknas (Cet. III, Jakarta : Ditjen kelembagaan Agama Islam Depag, 2003) h. 1
[13] Ibid.,h.33-87

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda